Audit yang selama ini dihasilkan dan ditetapkan oleh BPK, BPKP, Masyarakat maupun Akuntan Publik belum tentu benar. Karena audit yang ditetapkan tidak sesuai dengan standar audit dan bertentangan dengan undang-Undang No.15 tahun 2004 tegas Sudirman Penulis Buku Kriminalisasi Audit Kerugian Keuangan Negara dalam acara seminar dan launching Buku Kriminalisasi Audit Kerugian Keuangan Negara di Hotel Grand Cempaka Jakarta, Kamis (10/8/17).
Buku Kriminalisasi Audit Kerugian Keuangan Negara disusun berdasarkan berkat pengalaman saat menjadi Ahli Audit di 11 Provinsi pernah bertugas auditor BPKP dan BPK . Saya pernah menggugurkan hasil audit BPK BPKP dan hasil audit Inspektorat inilah yang ingin kami luruskan jangan sampai hasil audit jjadi alat kriminalisasi Tipikor dan jangan biarkan audit tidak sesuai standar audit dan masyarakat harus tau tegas Sudirman.
BPKP dan Inspektorat bubarkan saja dan ganti dengan KPK karena tidak mungkin Inspektorat melawan atasannya. Seluruh Kantor Perwakilan BPKP dan Pegawainya jadikan Kantor perwakilan KPK. Fokus untuk pembrantasan dan pencegahan korupsi.Kalau tidak dirubah seperti ini sampai kapanpun korupsi sulit diberantas pungkas Sudirman.(rs).